Saturday, December 2, 2017

CARA MENGURUS E TILANG TERBARU DI TULUNGAGUNG


Rabu 22 Nopember 2017, Hari ini saya ijin tidak masuk sekolah karena harus mengurus STNK ibu yang kena tilang. Sekedar informasi bahwa ibu saya beberapa waktu kena tilang dikarenakan spion motor yang dikendarai hanya satu buah yaitu hanya sebelah kanan saja, oleh sebab itulah ibu saya dikenakan denda sebesar 250.000 yang harus dibayarkan di bank terdekat. Sebelumnya saya juga pernah mengalami tilang karena lampu sepeda motor lupa di nyalakan pada siang hari, dan saya harus membayar tilang ke bank  sebesar 100.000.
Kemudian apa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tilang :

1. Membayar Di Bank
Biasanya setelah kena tilang kita mendapatkan sms dari e tilang untuk membayar di bank  maksimal 2 hari sebelum hari sidang di pengadilan. Sekedar tips dari saya setelah kena tilang usahakan segera membayar di bank  terdekat karena dari pengalaman saya  setelah membayar di bank kita bisa kembali ke lokasi tilang dan menukarkan bukti pembayaran dengan stnk hari itu juga asalkan operasi yang dilakukan polisi belum usai.

2. Sidang Di Pengadilan
Setelah membayar di bank  kita menjalani proses sidang di pengadilan tempatnya di JL. Jayengkusuma no.21 Tulungagung. Sekedar informasi  mulai tahun 2017 ini proses sidang tidak harus masuk ke ruang pengadilan karenan ketika datang di pengadilan kita bisa langsung melihat hasil sidang di papan pengumuman yang sudah terpasang di depan kantor pengadilan pengumuman tersebut berisi biaya yang harus di keluarkan oleh orang yang kena tilang.
CARA-MENGURUS-E-TILANG-DI-TULUNGAGUNG
sumber dari : http://pn-tulungagung.go.id

3. Mengambil STNK di Kejaksaan
Langkah selanjutnya adalah mengambil stnk atau sim yang dijadikan bukti tilang di Kantor kejaksaan lokasinya ini di sebelah selatan kantor pengadilan negeri Tulungagung, syarat yang harus di bawa adalah foto copy bukti tilang dan bukti pembayaran dari bank masing-masing 2 lembar. Saran saya berangkatlah sejak pagi karena biasanya akan banyak sekali orang yang mengantri. Dari pengalaman saya berangkat pukul 08.00 dan pulang sekitar pukul 12.00.
Suasana di kejaksaan begitu penuh dan sesak
4. Minta Surat Pengantar dari Kejaksaan
Dikarenakan uang yang kita bayar di bank itu melebihi dari uang yang harus dibayarkan sesuai hasil sidang maka kita bisa mengambil uang kembalian dengan syarat harus minta surat rekomendasi dari kejaksaan. Misalnya ketika kena tilang kita harus membayar 250.000 ke bank dan setelah sidang hasilnya kita diharuskan membayar 50.000 maka uang sisanya bisa kita ambil lagi. Biasanya untuk pengambilan surat pengantar adalah 1 minggu setelah pengambilan STNK dan kita harus mengantri lagi untuk mengambilnya.

5. Mengambil uang kembalian di bank
Langkah yang terakhir adalah mengambil uang kembalian di Bank. Setelah mendapat surat rekomendasi dari kejaksaan kita bisa langsung datang ke bank  dengan membawa surat rekomendasi dari kejaksaan dan juga foto copy ktp . Untuk pengambilan uang di bank  ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun jadi orang yang bersangkutan harus datang ke  tapi bisa di dampingi oleh orang terdekat.
Itulah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus tilang terbaru di Tulungagung.  Pesan terakhir dari saya lengkapi kendaraan anda sebelum berangkat cek lampu sein kanan kiri, lampu depan-belakang, cek tekanan ban, pakai helm kemanapun pergi, dan  jangan lupa juga STNK dan SIM. Satu lagi yang paling penting yaitu cek dompet ada uangya atau tidak. Semoga kita terhindar dari tilang.

No comments:

Post a Comment