Jujur saya sempat bingung tentang proses surat numpang menikah, Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di
bidang ini, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara
mengurus surat numpang nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk
sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan
mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti
sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa
itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara
sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1.
Fotocopy
KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2.
Fotokopi
kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3.
Pas
Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8
lembar)
4.
Surat
pengantar dari RT setempat
5.
Surat
Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan,
bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa
dibuat sendiri)
6.
N1, N2 dan
N4 dari desa/kelurahan
7.
Surat
izin orangtua (N5)
8.
N6 dari
desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.
Akta
Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi
Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang
akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan
digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi
kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses
di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya
yang tidak sedikit.
Untuk
Calon Pengantin Pria (CPP)
1. CPP yang
hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke
Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor
desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih
Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri),
dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Materai 6.000
2. Pemeriksaan
kesehatan ke Puskesmas
3. Ke
kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4,
N6 (untuk duda cerai mati) dan juga SKCK:
-
Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-
Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas
surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Bila
pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa
seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA
setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar
daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.
Untuk
Calon Pengantin Wanita (CPW)
1. CPW yang
hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke
Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor
desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih
Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri),
dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Materai 6.000
2. Pemeriksaan
kesehatan ke Puskesmas
3. Ke kantor
desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6
(untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan
Orang Tua), dengan membawa :
-
Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-
Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-
Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4. Berkas-berkas
surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5. Catin
(sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat
Pendaftaran
a. Tempat
Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara
dengan tugas :
-
Menerima Pendaftaran;
-
Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b. Penghulu
memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c. Penghulu
mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh)
hari kerja);
d. Kepala
KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e. Persyaratan
yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f. Pelaksanaan
nikah oleh penghulu;
g. Penulisan
Register oleh Staf atau Penghulu;
h. Penulisan
Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i. Ekspedisi
Surat Nikah oleh staf;
j. Arsip
oleh staf;
(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag -
Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan
Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan
Agama Kecamatan)
Berdasarkan Pengalaman Pribadi (Permohonan Numpang
Nikah) Gondang Tulungagung
Biaya Pengurusan
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he..).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi waktu proses mengurus surat numpang nikah dan pembuatan SKCK:
Biaya Pengurusan
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he..).
Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi waktu proses mengurus surat numpang nikah dan pembuatan SKCK:
Tingkat RT
Biaya untuk di tingkat RT gratis karena pak RT nya (saya ancam hehehe) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah” Gratis (karena saya buru-buru kabur sebelum di tarik hahaha)
Tingkat Kecamatan
"Jasa tanda tangan dan stempel" Rp. 15.000
Tingkat Kodim (SKCK)
"Rp. 5000. untuk pembelian air minum + Foto 1 Lembar ukuran 3x4
Tingkat Polsek (SKCK)
Pada waktu kepolsek prosesnya agak lama kita diharuskan mengisi Quisioner terlebih dahulu yang nanti di berikan
oleh petugasnya ada sekitar 20 soal yang harus di kerjakan mulai dari data
pribadi (Nama, Alamat, Jenis kelamin) dan juga yang berkaitan tentang pernah
melakukan tindak kejahatan apa tidak, tidak cukup sampai di situ setelah
selesai mengisi soal td ada syarat lain yang sangat penting yaitu U.A.N.G untuk
masalah biaya petugasnya menarik saya uang capek istilahnya Rp. 15.000 dan juga foto ukuran 4x6
background merah sebanyak 6 Lembar. Barulah kita bisa mendapatkan SKCK.
*PENTING
Sekedar informasi bagi saudara yang ingin menikah dan
pasangannya berbeda wilayah kabupaten maka SKCK harus dikeluarkan oleh POLRES sedangkan bagi calon pengantin yang masih berada di wilayah kabupaten yang sama maka
SKCK hanya sampai di POLSEK saja.
Kesimpulan
Intinya sih harus sabar dan tekun menjalani proses yang belibet dalam mengurus surat numpang nikah. Terus selalu fotokopi dokumen baik itu KTP, KK, surat pengantar, dll daripada nanti bolak-balik ke tempat fotocopy-an. Semoga bermanfaat. Selamat menempuh hidup baru.
====
Intinya sih harus sabar dan tekun menjalani proses yang belibet dalam mengurus surat numpang nikah. Terus selalu fotokopi dokumen baik itu KTP, KK, surat pengantar, dll daripada nanti bolak-balik ke tempat fotocopy-an. Semoga bermanfaat. Selamat menempuh hidup baru.
====
wekekekek, luar biasa,
ReplyDeleteribet pak yo tibake,
sampek direwangi ngancam2 pak rt ne,
lanjut dan sukses pak!
hahahaha iya pak siap, suwunnnn
Delete