Monday, February 15, 2016

CARA MENGURUS DAN BIAYA ADMINISTRASI MENIKAH TERBARU 2016

CARA MENGURUS DAN BIAYA ADMINISTRASI MENIKAH
Jujur saya sempat bingung tentang proses surat numpang menikah, Minimnya informasi dan tertutupnya sikap aparat di bidang ini, sehingga banyak para sobat yang merasa kebingungan, bagaimana cara mengurus surat numpang nikah? Didasari hal tersebut maka saya membuat posting ini untuk sobat sekalian yang hendak menikah khususnya saudara muslim, yang pastilah akan mengurus administrasi untuk mendapatkan dokumen surat nikah sebagai bukti sahnya pernikahan berdasar hukum perundang-undangan yang berlaku. Karena tanpa itu surat nikah tersebut, maka status pernikahan tidak diakui negara sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Berikut beberapa informasi yang saya peroleh dari hasil penelusuran, pengalaman pribadi serta informasi dari pihak yang kompetan. Semoga apa yang saya sampaikan dapat membantu para sobat atau catin (calon pengantin) dalam mendapatkan surat nikah. Aamiin
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
1.        Fotocopy KTP catin (@ minimal 4 lembar)
2.        Fotokopi kartu keluarga Catin (@ minimal 3 lembar)
3.        Pas Photo berwarna (latar biru lebih bagus), ukuran 2×3 (@ 5 lembar) & 3×4 (@ 8 lembar)
4.        Surat pengantar dari RT setempat
5.        Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,- (biasanya RT setempat menyediakan jika tidak ada, bisa dibuat sendiri)
6.        N1, N2 dan N4 dari desa/kelurahan
7.        Surat izin orangtua (N5)
8.        N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati)
9.        Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup)
PENTING!
Yang tidak kalah penting yaitu “Fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah terakhir” sebagai dasar verifikasi data pribadi, yang akan dimasukan dalam daftar pemeriksaan atau yang biasa disebut NB dan akan digunakan sebagai dasar dalam penulisan dalam buku nikah. Karena jika terjadi kesalahan data maka perubahan data atau nama di buku nikah harus melalui proses di Pengadilan Negeri, jelas itu sangat merepotkan serta memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP)
1.  CPP yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-       Fotocopy Kartu Keluarga
-       Fotocopy KTP (2 lembar)
-       Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas 
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) dan juga SKCK:
-       Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-       Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
-       Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Bila pernikahan dilakukan di luar wilayah kerja KUA dimana kita tinggal maka membawa seluruh berkas yang sudah disahkan di desa/kelurahan tersebut di atas ke KUA setempat untuk membuat/meminta Surat Keterangan Rekomendasi Nikah ke keluar daerah, atau yang biasa disebut Surat Keterangan Numpang Nikah.

Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW)
1.  CPW yang hendak menikah dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja datang ke Ketua RT setempat guna meminta surat pengantar hendak menikah untuk ke kantor desa/kelurahan, sekaligus minta blangko formulir pernyataan masih Perjaka/Perawan (jika tidak ada surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri), dengan membawa :
-       Fotocopy Kartu Keluarga
-       Fotocopy KTP (2 lembar)
-       Materai 6.000
2.  Pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas
3.  Ke kantor desa/kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan - N1, N2, N4, N6 (untuk duda cerai mati) & surat pengantar untuk KUA + N5 (Surat Persetujuan Orang Tua), dengan membawa :
-       Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-       Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
-       Jangan lupa untuk mem-fotocopy dua rangkap surat-surat yang kita peroleh.
4.  Berkas-berkas surat pengantar dari desa/kelurahan dibawa ke KUA setempat
5.  Catin (sebaiknya CPP & CPW) mendaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Tempat Pendaftaran
a.  Tempat Pendaftaran dijabat oleh seorang pegawai yang merangkap sebagai Bendahara dengan tugas :
-       Menerima Pendaftaran;
-       Menerima Persyaratan Pernikahan untuk diverifikasi oleh Penghulu;
b.  Penghulu memverifikasi seluruh administrasi persyaratan nikah
c.  Penghulu mengadakan penataran Pola 5 Jam terhadap Catin memanfaatkan waktu 10 (sepuluh) hari kerja);
d.  Kepala KUA melakukan penjadwalan dan menunjuk penghulu sebagai pelaksana;
e.  Persyaratan yang telah dilengkapi model NB dimasukkan pada Buku Kendali;
f.   Pelaksanaan nikah oleh penghulu;
g.  Penulisan Register oleh Staf atau Penghulu;
h.  Penulisan Kutipan Akta NIKAH oleh penghulu;
i.   Ekspedisi Surat Nikah oleh staf;
j.   Arsip oleh staf;

(a s.d. j berdasarkan SOP dari Kemenag - Undang-undang Nomor 32 tahun 1945 tentang Pencatatan Nikah & Keputusan Menteri Agama RI nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan) 

Berdasarkan Pengalaman Pribadi (Permohonan Numpang Nikah) Gondang Tulungagung
Biaya Pengurusan
Sebenarnya untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus hal tersebut di atas adalah tergantung daerah dimana kita tinggal dan sejauh pengetahuan saya tidak ada peraturan tertulis yang mengatur itu. Dan saya sarankan untuk mengurusnya sendiri bersama calon isteri tentunya, serta cobalah untuk tenang, santai & jangan lupa untuk memberi kesan kalau kita adalah warga yang mengerti hukum alias bukan orang biasa (intelek, he..he..).

Disini saya sampaikan biaya yang saya keluarkan berdasarkan pengalaman pribadi waktu proses mengurus surat numpang nikah dan pembuatan SKCK:

Tingkat RT
Biaya untuk di tingkat RT gratis karena pak RT nya (saya ancam hehehe) dan Materai Rp. 6.000,- untuk Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Tingkat desa/kelurahan
“Jasa ketik & tandatangan Kades/Lurah”  Gratis (karena saya buru-buru kabur sebelum di tarik hahaha)

Tingkat Kecamatan
"Jasa tanda tangan dan stempel" Rp. 15.000

 Tingkat Kodim (SKCK)
"Rp. 5000. untuk pembelian air minum + Foto 1 Lembar ukuran 3x4

Tingkat Polsek (SKCK)
Pada waktu kepolsek prosesnya agak lama kita diharuskan mengisi Quisioner terlebih dahulu yang nanti di berikan oleh petugasnya ada sekitar 20 soal yang harus di kerjakan mulai dari data pribadi (Nama, Alamat, Jenis kelamin) dan juga yang berkaitan tentang pernah melakukan tindak kejahatan apa tidak, tidak cukup sampai di situ setelah selesai mengisi soal td ada syarat lain yang sangat penting yaitu U.A.N.G untuk masalah biaya petugasnya menarik saya uang capek istilahnya Rp. 15.000 dan juga foto ukuran 4x6 background merah sebanyak 6 Lembar. Barulah kita bisa mendapatkan SKCK.

*PENTING
Sekedar informasi bagi saudara yang ingin menikah dan pasangannya berbeda wilayah kabupaten maka SKCK harus dikeluarkan oleh POLRES sedangkan bagi calon pengantin yang masih berada di wilayah kabupaten yang sama maka SKCK hanya sampai di POLSEK saja.

Kesimpulan
Intinya sih harus sabar dan tekun menjalani proses yang belibet dalam mengurus surat numpang nikah. Terus selalu fotokopi dokumen baik itu KTP, KK, surat pengantar, dll daripada nanti bolak-balik ke tempat fotocopy-an. Semoga bermanfaat. Selamat menempuh hidup baru. 
====